Dana Puluhan miliar untuk 277 BUMDes Banjar menuai sorotan, 77 belum miliki status badan hukum

by admin note line update
5 views

Noteline update -BANJAR, Sebanyak 277 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menerima kucuran dana segar yang totalnya mencapai puluhan miliar pada awal tahun 2026 ?

NAMUN, alokasi anggaran fantastis ini kini menuai sorotan tajam karena diduga kuat menabrak aturan dan tidak memenuhi kajian kelayakan.

Penyertaan modal tersebut diduga melanggar Pasal 37 Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Berdasarkan aturan tersebut, tata cara penyertaan modal desa wajib melalui prosedur yang ketat, antara lain:
Pengurus BUMDes wajib menyusun rencana usaha berdasarkan hasil studi kelayakan usaha.

Pengurus menyampaikan usulan penyertaan modal kepada Pambakal (Kepala Desa) melalui Sekretaris Desa.

Sekretaris Desa wajib melakukan telaahan mendalam atas usulan tersebut, yang meliputi aspek legalitas, administrasi, teknis, hingga ekonomis.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan administratif yang masif. Dari total 277 BUMDes yang menerima aliran dana, dikabarkan hanya 200 BUMDes yang telah resmi berbadan hukum.

Artinya, ada 77 BUMDes ilegal alias tidak berbadan hukum yang tetap lolos menerima suntikan dana publik tersebut?
Tak berhenti di situ, fungsi pengawasan dan transparansi keuangan juga dinilai mandek.

Memasuki bulan Juli 2026, dari 200 BUMDes yang sudah berbadan hukum, tercatat hanya sekitar 20 BUMDes yang patuh menyampaikan laporan keuangan per semester.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar dari berbagai pihak mengenai akuntabilitas instansi terkait.

Publik mempertanyakan dasar kebijakan pemerintah daerah dalam mengucurkan bantuan miliaran rupiah tersebut, di saat syarat mendasar pendirian dan pengelolaan BUMDes jelas-jelas belum terpenuhi.

BUMDes wajib berbadan hukum: Ini pentingnya dan cara mengurusnya

BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat untuk mengelola potensi ekonomi, sumber daya alam, dan sumber daya manusia guna meningkatkan kesejahteraan warga desa serta menambah Pendapatan Asli Desa (PAD).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diperkuat dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 11 Tahun 2021, BUMDes wajib memiliki status badan hukum.

Status ini menjadikan BUMDes sebagai entitas yang sah di mata hukum, sehingga dapat melakukan aktivitas hukum, memiliki kepemilikan aset, melindungi pengurus, menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, serta lebih mudah mengakses modal dan bantuan pemerintah.

Tanpa status badan hukum, penyertaan modal, termasuk dari APBDes/Dana Desa, dapat dinilai tidak sah.

Lebih dari itu, jika BUMDes belum berbadan hukum mengalami kerugian atau utang, tanggung jawab dapat jatuh secara pribadi kepada para pengurus.

Cara Mendaftarkan BUMDes sebagai Badan Hukum

Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Desa dengan tahapan:

1. Pengajuan Nama, Pengurus mengajukan nama BUMDes lewat sistem

2. Persetujuan Nama, Jika memenuhi syarat, sistem mengeluarkan surat persetujuan elektronik

3. Musyawarah Desa, Menghasilkan dokumen penting seperti berita acara, peraturan desa tentang pendirian, anggaran dasar, dan rencana kerja

4. Pendaftaran Badan Hukum, Mengisi data dan mengunggah dokumen ke sistem

5. Penerbitan Sertifikat, Setelah diverifikasi dan disetujui, Kemenkumham menerbitkan sertifikat badan hukum secara elektronik

Seluruh proses diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 7 hingga 10, yang juga menegaskan bahwa pendirian BUMDes harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan kelayakan usaha.

Dengan status badan hukum yang sah, BUMDes dapat lebih profesional, dipercaya mitra, dan siap menjadi penggerak ekonomi desa yang sejajar dengan pelaku ekonomi lainnya.

BUMDes kini menjadi harapan baru bagi perekonomian di banyak desa di Indonesia. Namun, ada satu hal penting yang tak boleh dilewatkan: BUMDes harus berbadan hukum. Tanpa itu, langkah BUMDes akan terhambat, dan risikonya pun besar.

Mengapa wajib berbadan hukum?
Sederhananya: agar BUMDes diakui secara resmi oleh negara.

Dengan status badan hukum, BUMDes bisa memiliki aset atas namanya sendiri, membuat perjanjian dengan pihak lain, dan mengakses pinjaman atau bantuan pemerintah dengan lebih mudah.

Yang terpenting: melindungi pengurus dari tanggung jawab pribadi jika suatu saat usaha mengalami masalah keuangan.

Sebaliknya, jika belum berbadan hukum, penyaluran dana dari APBDes bisa bermasalah.

Bantuan atau modal yang masuk belum tentu sah secara hukum, dan jika ada utang atau kerugian, pengurus bisa menanggungnya sendiri secara pribadi.

Bagaimana cara mendapatkannya?
Tak sulit, semua bisa dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Desa.

Mulai dari mengajukan nama, menggelar musyawarah desa untuk menyepakati dokumen-dokumen pendirian, hingga mengunggah persyaratan ke sistem.

Setelah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, sertifikat badan hukum akan diterbitkan secara elektronik.

Semua ini diatur dalam Undang-Undang, dan tujuannya satu: agar BUMDes berdiri kokoh, terpercaya, dan benar-benar bermanfaat untuk mensejahterakan masyarakat desa.

Punya badan hukum bukan sekadar syarat administratif, melainkan fondasi agar usaha desa bisa tumbuh besar dan berkelanjutan.**

Lainnya

Edtior's Picks

Latest Articles