noteline update-JAKARTA,Bagi sebagian besar masyarakat, menyerahkan kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat akan memasuki gedung telah menjadi kebiasaan.
Bahkan di banyak tempat, hal ini sudah dijadikan syarat wajib; siapa saja yang tidak mau atau tidak dapat memberikan identitas tersebut biasanya tidak diizinkan untuk masuk.

Namun di balik kebiasaan yang dianggap wajar ini, ternyata terdapat masalah hukum yang perlu diperhatikan.
Dilsnsir dari cnbc, Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, menyatakan bahwa praktik ini berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
Dalam percakapan dengan CNBC Indonesia, ia menjelaskan bahwa pengambilan informasi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan keperluan utama, misalnya hanya untuk mengakses bangunan tertentu atau mendaftar layanan dasar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, hal ini masuk kategori pelanggaran karena tidak memenuhi syarat utama, yaitu data yang dikumpulkan harus terbatas pada keperluan yang jelas dan relevan.
Dia juga menilai bahwa pihak yang mengumpulkan data tidak memenuhi aspek keabsahan, sebab informasi yang dikumpulkan bisa saja digunakan untuk tujuan lain yang tidak diinformasikan sejak awal.
Sejak tahun 2022, Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur hak-hak warga dan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang lalai atau menyalahgunakan data.
Namun hingga saat ini, pelaksanaannya belum berjalan sepenuhnya karena badan pengawas yang seharusnya dibentuk dalam waktu satu tahun setelah undang-undang disahkan tepatnya sebelum 17 Oktober 2024 belum ada.
Akibatnya, tidak ada lembaga yang secara khusus mengawasi dan menindak pelanggaran yang terjadi.
Parasurama menekankan bahwa pihak pengelola gedung seharusnya mencari cara lain yang lebih aman dan tidak memberatkan, tanpa harus meminta dokumen pribadi atau melakukan pemindaian wajah.
Menurutnya, perlindungan privasi harus sudah menjadi bagian dari sistem sejak awal, baik dalam perancangan maupun pelaksanaannya, sama seperti prinsip yang diterapkan pada layanan digital.
Sementara itu, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menambahkan bahwa dokumen seperti foto diri dan KTP sebenarnya bukan alat verifikasi resmi yang diakui oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ia juga mengingatkan soal risiko keamanan: keamanan data ini sangat bergantung pada cara penyimpanan dan pengelolaannya.

Jika tidak dijaga dengan baik, data tersebut bisa bocor dan disalahgunakan, bahkan dapat diubah atau dimanfaatkan dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan.
Ia menegaskan bahwa jika data ini tersebar, dampaknya akan sulit diatasi karena informasi pribadi tersebut bisa digunakan untuk berbagai tindakan yang merugikan pemilik data.
Oleh karena itu, kedua pihak sepakat bahwa baik pengelola gedung maupun masyarakat perlu lebih memahami hak dan kewajiban dalam hal pengumpulan dan penggunaan data pribadi.**