noteline update-MARTAPURA, Rehabilitasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura senilai Rp 8 miliar yang semestinya menjadi kebanggaan, kini justru menjadi sorotan tajam Komisi III DPRD Kabupaten Banjar. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (4/2/2026), dewan membedah carut-marut proyek yang molor dari target penyelesaian 26 Desember 2025 tersebut.
Proyek yang digarap oleh CV Gajah Mada selama 120 hari kalender ini memang akhirnya rampung dengan adendum waktu, dan Provisional Hand Over (PHO) telah dilakukan pada 5 Januari 2026.

Namun, bukannya pujian, yang datang justru gelombang kritik dari masyarakat dan bahkan video kekecewaan warga sempat viral di berbagai platform media sosial.
Salah satu poin paling mencolok adalah kondisi RTH CBS Martapura yang kerap tergenang air pasca-hujan deras.
Pasalnya, lubang resapan drainase yang ada tidak berfungsi optimal, menimbulkan kesan pengerjaan yang terburu-buru dan tidak matang.
Selain itu, beberapa item pengerjaan lain juga disinyalir belum rampung sempurna, meninggalkan tanda tanya besar tentang kualitas akhir proyek.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, tak menutupi rasa malunya.
“Masyarakat saat ini sudah bisa menilai, tentunya kita merasa malu sebagai lembaga DPRD yang memiliki fungsi pengawasan tidak berbuat,” jelas Irwan dalam RDP.
Dia menekankan perlunya kehadiran konsultan pengawas dan perencana yang ditunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memberikan penjelasan teknis secara transparan.
Meski demikian, Irwan Bora, selaku Koordinator Komisi III DPRD, memastikan bahwa RDP ini bukan ajang penghakiman terhadap Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, melainkan upaya mencari solusi konkrit.
Terkait anggaran, Irwan menjelaskan bahwa 95 persen dana proyek telah terserap.

“Karena pada 26 Desember 2025 hingga batas waktu yang diberikan pengerjaan fisik belum selesai atau masih 95 persen. Kami berharap pada 2026 ini dapat dianggarkan kepala dinas terkait pengerjaan 5 persen yang tersisa,” sambungnyanya, mengisyaratkan kemungkinan anggaran lanjutan untuk menuntaskan sisa pekerjaan.
Khaezar, perwakilan dari pihak yang juga menyampaikan pandangannya, mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian topografi dari perencanaan awal konsultan menjadi biang keladi di balik banyaknya item pengerjaan yang tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana, sehingga memerlukan adendum.
Hal ini memperkuat dugaan adanya kelemahan dalam tahap perencanaan proyek.*