LHP BPK Kalsel Semester II 2025: Temuan Kekurangan di Pengadaan, Pajak, dan Layanan Infrastruktur

by admin note line update
35 views

noteline update- BANJARBARU, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dan memberikan apresiasi atas penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) di aula kantornya.

Penyerahan dilakukan Kepala BPK Perwakilan Kalsel Andrianto kepada Ketua atau Wakil Ketua DPRD, kepala daerah, Ketua KPU Provinsi Kalsel, serta Pemkab Banjar yang diterima Wakil Bupati Habib Idrus Al Habsyi.

Dalam kesempatan itu, BPK menyerahkan 11 LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan dan tiga LHP Pemeriksaan Kinerja, yang dilaksanakan berdasarkan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 23E UUD 1945 untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang ekonomis, efisien, efektif, dan patuh.

Untuk LHP PDTT Kepatuhan, BPK melakukan pemeriksaan tematik terhadap pengelolaan belanja pemilihan kepala daerah serentak 2024–Semester I 2025 pada KPU Kalsel dan instansi terkait, menemukan permasalahan seperti penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang belum memadai serta ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas pengadaan barang/jasa dengan kontrak.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Tanah Laut, yang menemukan kekeliruan dalam penentuan bobot komponen nilai perolehan air tanah, perhitungan pajak air tanah, dan penetapan NJOP Bumi yang tidak berpedoman.

Selain itu, sembilan pemeriksaan portofolio terhadap belanja infrastruktur di Provinsi Kalsel, Kota Banjarmasin, Banjarbaru, dan tujuh kabupaten lainnya menemukan temuan terkait proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, pemilihan penyedia, serta pelaksanaan pekerjaan yang belum sesuai ketentuan dan kontrak.

Adapun tiga LHP Kinerja mencakup penyelenggaraan Dapodik di Kab. Banjar, layanan JKN di daerah 3T Kab. Kotabaru, dan efektivitas manajemen aset di Kab. Tapin.

BPK menemukan masih belum optimalnya pemanfaatan data Dapodik, keterbatasan sumber daya layanan kesehatan, serta lemahnya pengamanan dan inventarisasi barang milik daerah.

BPK menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP paling lambat 60 hari setelah diterima.

Pada kesempatan ini, BPK juga memberikan apresiasi kepada tiga pemerintah daerah dengan capaian penyelesaian TLRHP tertinggi, yakni Pemkab Hulu Sungai Selatan, Barito Kuala, dan Hulu Sungai Utara.

Melalui penyerahan LHP dan apresiasi ini, BPK berharap pemerintah daerah di Kalsel terus meningkatkan akuntabilitas, tata kelola, serta kualitas pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.*

Lainnya

Edtior's Picks

Latest Articles