noteline update-JAKARTA, Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menghirup udara bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025), disambut meriah oleh para pendukungnya.
Kebebasan Tom Lembong ini mengakhiri masa hukuman penjara 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta terkait kasus korupsi izin impor gula di Kementerian Perdagangan.

PSI Hormati Keputusan Presiden
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, menyatakan dalam siaran pers, Sabtu (2/8/2025), bahwa PSI menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Andy menekankan bahwa amnesti dan abolisi merupakan hak presiden yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2), yang berbunyi,
“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
PSI percaya keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang demi kepentingan bangsa.*