noteline update- BANJARMASIN, Sidang perkara dugaan pembelian lahan fiktif seluas 5 hektar di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. Dalam sidang Selasa (8/7/2025), para terdakwa menyampaikan eksepsi melalui kuasa hukum mereka.
Arifuddin, seorang honorer di Bagian Rumah Tangga Pemkab Tanah Bumbu dan terdakwa dalam kasus ini, mengaku dijadikan “kambing hitam”.
Dakwaan menyebutkan pembelian lahan senilai Rp 4,7 miliar untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat tahun 2023, namun lahan tersebut ternyata aset Pemkab Tanah Bumbu.
Kuasa hukum Arifuddin, Cipta Ari Bhaskara, menyatakan kliennya hanya menjalankan perintah atasan tanpa memahami implikasi hukumnya.
“Klien kami berada dalam posisi rentan dan hanya menjalankan perintah pejabat struktural untuk menandatangani surat sporadik,” jelas Cipta.
Arifuddin tidak menerima dana dari penjualan tanah dan tidak memiliki niat atau pengetahuan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Terdakwa lain, Amruddin (mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu), melalui kuasa hukumnya Diswan, menjelaskan uang pembelian lahan telah dikembalikan ke kas daerah berdasarkan audit BPKP.
Diswan membantah uang Rp1 miliar yang dijadikan barang bukti merupakan uang pengembalian dari Arifuddin.
Ia menyebut uang tersebut merupakan pinjaman dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, kepada Amruddin, sebagaimana dibuktikan dengan kwitansi pinjaman Mei 2023.
Kuasa hukum Amruddin menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak cermat, sehingga meminta dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan pengembalian kerugian negara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya.*