noteline update-BANJAR, Pemerintah Kabupaten Banjar resmi menerima aset Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura dari PT Sinar Harapan Jaya.
Penyerahan dilakukan secara simbolis melalui penandatanganan berita acara serah terima oleh Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, Senin 7 Juli 2025
Dengan penyerahan ini, pengelolaan PPS Sekumpul selanjutnya akan dijalankan oleh Perumda Pasar Bauntung Batuah.
Acara serah terima tersebut juga diramaikan dengan penandatanganan kontrak kinerja Dewan Pengawas Perumda Pasar Bauntung Batuah periode 2025-2029 antara Khairullah Anshari dan Bupati Banjar.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Banjar juga menyerahkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di kawasan PPS Sekumpul dan memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar atas keberhasilannya mengembalikan aset PPS dan memulihkan keuangan daerah senilai Rp300 miliar.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Ikhwansyah, Ikhwansyah
menjelaskan bahwa aktivitas perdagangan di PPS Sekumpul akan tetap berjalan normal, namun kini di bawah pengelolaan resmi pemerintah daerah melalui sistem sewa.
Ia berharap pengelolaan baru ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar serta memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi semua pihak yang terlibat.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Masnur, menambahkan bahwa pengembalian aset PPS merupakan tindak lanjut berakhirnya HGB pada tahun 2024.
Dari total 189 sertifikat HGB, sebanyak 77 telah berhasil dikembalikan. Kerja sama antara Jaksa Pengacara Negara, bidang Intelijen, dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dinilai berperan penting dalam keberhasilan ini.
Masnur berharap pengelolaan PPS di bawah Perumda Pasar Bauntung Batuah akan lebih baik dan memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah.*