Otmil Tuntut Seumur Hidup Prajurit TNI Pembunuh Jurnalis Banjarbaru

by admin note line update
6 views

noteline update -BANJARBARU,Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Prajurit TNI Angkatan Laut, Jumran, atas pembunuhan berencana terhadap Juwita, jurnalis asal Banjarbaru.

Tuntutan tersebut dibacakan Letkol Chk Sunandi, Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Rabu 4 Juni 2025.

Sunandi menyatakan tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi Jumran. Perbuatan terdakwa dinilai sebagai pembunuhan terencana, mencoreng nama baik TNI, dan menghilangkan nyawa seorang warga sipil.

Selain hukuman penjara seumur hidup, Otmil juga menuntut pemecatan tidak hormat Jumran dari dinas militer.

Jumran didakwa melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan).

Korban merupakan jurnalis aktif di Banjarbaru. Sidang masih berlanjut, menunggu putusan majelis hakim.*

Lainnya

Edtior's Picks

Latest Articles