noteline update-BANJARMASIN, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin yang diketuai oleh Suwandi, SH, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Mustafa Alhamid dan Nordinsyah.
Keduanya terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah majelis ta’lim di Desa Bungin, Kabupaten Balangan.
Selain hukuman penjara, mereka juga didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp789 juta atau subsider 3 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa masih ada pihak lain yang bertanggung jawab atas kasus ini.
Hal ini direspons oleh penasihat hukum Mustafa Alhamid, Jhon Silaban, yang menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut dan meminta Kejari Balangan menindaklanjuti nama-nama yang disebut Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balangan, Helmi Afif Bayu Prakasa, SH, MH, menyatakan akan mempelajari pertimbangan Majelis Hakim dan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti kemungkinan pengembangan kasus.
Ia menyebutkan tiga nama yang disebut Majelis Hakim sebagai pihak yang juga bertanggung jawab, yaitu Sutikno, Hilmi Arifin, dan Amir Husin.
Meskipun kedua terdakwa terbukti bersalah, JPU akan menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain tersebut.*