Mantan Pambakal Sungai Alat dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi

by admin note line update
7 views

Noteline upate -BANJARMASIN, Puaidi, mantan Pembakal Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiara dari Kejari Kabupaten Banjar dalam sidang kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa 27 Mei 2025.

Selain hukuman penjara, Puaidi juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yaitu sikap Puaidi yang tidak kooperatif dan pernah melarikan diri saat pemeriksaan pada Desember 2024.

Namun, JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni Puaidi belum pernah dihukum sebelumnya.

Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa. Sidang yang terbuka untuk umum ini dijadwalkan pada pukul 14.00 WITA di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.***

Edtior's Picks

Latest Articles