noteline update- BANJARBARU, Polsek Liang Anggang berhasil meringkus seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung yang terlibat kasus penipuan online.
Pelaku, berinisial MAS, ditangkap setelah korbannya mengalami kerugian sebesar Rp 6,7 juta akibat transaksi jual beli sepeda motor fiktif melalui media sosial.
Modus penipuan bermula dari korban yang mentransfer uang ke rekening atas nama Normawati.
Namun, sepeda motor yang dijanjikan tak kunjung diterima. Penyelidikan polisi mengungkap bahwa rekening tersebut digunakan oleh MAS, teman suami Normawati yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin oleh IPDA Saiful Anwar dan Tim Opsdal Polsek Liang Anggang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua handphone, buku tabungan, ATM, rekening koran, dan sebuah sepeda motor yang diduga akan dijual pelaku.
MAS mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk berjudi online di dalam lapas.
Meskipun saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Tanjung, pihak kepolisian berencana menindaklanjuti kasus ini setelah MAS bebas.
Ia akan dijemput dan ditahan di Lapas Banjarbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MAS terancam dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.***
noteline update