noteline update- JAKARTA, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, putri sulung mantan Presiden Soeharto, secara resmi menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).
Melansir mistar.id, gugatan tersebut diajukan terkait Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor 266/MK/KN/2025 yang melarang Tutut Soeharto bepergian ke luar negeri.
SK ini diterbitkan pada 17 Juli 2025 oleh Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani, dengan alasan penanganan piutang negara.

Kasus ini bermula dari utang Tutut Soeharto yang terkait dengan bisnis infrastruktur dan perbankan sejak tahun 1980-an.
Perusahaan miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), pernah menempatkan deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yama, bank milik Tutut yang mengalami kebangkrutan saat krisis moneter tahun 1998.
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menolak penggantian dana tersebut karena dianggap terafiliasi langsung dengan keluarga Cendana.
Selain itu, Tutut juga tercatat sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui tiga perusahaan, yaitu PT Citra Mataram Satriamarga (utang Rp191,61 miliar), PT Marga Nurindo Bhakti (Rp 471,47 miliar, baru diangsur Rp1,09 miliar sejak 2010), serta PT Citra Bhakti Margatama Persada (Rp14,79 miliar dan US$ 6,51 juta).
Total utang ketiga perusahaan tersebut mencapai lebih dari Rp775 miliar.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri adalah langkah yang sah dalam upaya penagihan piutang negara.

Staf Khusus Menkeu bidang komunikasi menjelaskan bahwa langkah ini penting agar obligor tidak menghindari kewajibannya.
Kemenkeu juga menghormati proses hukum di PTUN dan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus BLBI hingga tuntas.
Tutut Soeharto melalui kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, menilai bahwa larangan bepergian tersebut melanggar hak pribadinya.
Sidang pemeriksaan persiapan telah dijadwalkan oleh PTUN Jakarta pada hari Selasa, 23 September 2025, pukul 10.00 WIB.
Menteri Keuangan yang baru dilantik pada 9 September 2025, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan sambil tetap menjalankan tugasnya sebagai Menkeu.
“Ini adalah momen yang penuh makna bagi saya sekaligus babak baru pengabdian. Saya hormat atas kepercayaan Presiden untuk menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia,” jelasnya.
Kasus gugatan Tutut Soeharto terhadap Menkeu ini menjadi sorotan karena akan menguji komitmen pemerintah dalam menuntaskan kewajiban para obligor BLBI.
Putusan PTUN Jakarta nantinya akan menjadi preseden hukum yang penting dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Timeline Kasus:
– 17 Juli 2025: SK Menkeu Nomor 266/MK/KN/2025 diterbitkan (era Sri Mulyani).
– 9 September 2025: Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menkeu.
– 12 September 2025: Gugatan Tutut didaftarkan di PTUN Jakarta (308/G/2025/PTUN.JKT).
– 17 September 2025: Status perkara masuk tahap pemeriksaan persiapan.
– 23 September 2025: Sidang persiapan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.*