noteline- update- TANAH BUMBU, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pengecekan terhadap dua Warga Negara Jerman pada hari Selasa, 25 April 2018.
Tim yang terdiri dari Kanim Batulicin, Polres Tanah Bumbu, Lanal, dan Kodim Tanah Bumbu mendatangi kedua WNA di Hotel Bon Bambu Desa Danau, Kecamatan Satui, yang ditemani oleh sponsor mereka.
Pengecekan ini dilakukan setelah diketahui kedua WNA sebelumnya melakukan aktivitas survey geologi di Desa Mangkal Api, Kecamatan Kusan Hulu.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Kanim Batulicin, Anggoro, menyatakan bahwa tindakan itu sebagai tanggapan atas dugaan ketidaksesuaian izin keimigrasian dengan kegiatan yang dilakukan, yang berpotensi melanggar Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Diketahui kedua WNA adalah Dr. Thomas Michael Brocker (60 tahun) dan Julian Alfin (25 tahun) dari Düsseldorf, Jerman, yang tiba di Bandara Adi Sucipto pada 19 Juli 2018 melalui Singapura dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) selama 30 hari.
Mereka datang atas undangan dosen Geologi UGM dan Politeknik Banjarmasin untuk menyempurnakan riset batuan di Desa Belanaya, Kecamatan Kusan Hulu.

Kepala Kanim Batulicin, Untung Sukma Wijaya, menjelaskan bahwa BVK tidak cocok untuk kegiatan survey, terutama yang terkait sumber daya alam.
Dia memerintahkan Kasi Wasdakim memberikan pembinaan kepada sponsor terkait prosedur yang benar, termasuk kebutuhan izin tertulis dari instansi terkait untuk mendapatkan visa yang sesuai.
Anggoro menambahkan bahwa TIMPORA hanya memberikan peringatan dan arahan, bukan tindakan hukum langsung, setelah mempertimbangkan Surat Keterangan dari Departemen Geologi FT UGM yang menyatakan sampel survey hanya untuk kepentingan akademik, tidak bernilai ekonomi, dan tidak berbahaya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan, Dodi Karnida, menyatakan bahwa jika terbukti melanggar Pasal 122 UU Keimigrasian, WNA dan sponsornya dapat diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

Dia memberikan apresiasi kepada TIMPORA Tanah Bumbu yang bertindak responsif, serta menjelaskan bahwa kebijakan keimigrasian mengutamakan pendekatan kesejahteraan dan keamanan dengan prinsip selektif.
Kedua WNA dan sponsornya kemudian melakukan check-out dari Hotel Bon Bambu pada Rabu, 26 Juli 2018 sekitar pukul 08.15 WITA.*