noteline update-MARABAHAN, Persidangan perkara dugaan penggelapan dana yang melibatkan empat mantan karyawan Kafe Kotego, Marabahan, semakin memanas.
Dalam sidang yang berlangsung Senin (16/3/2026), kedua belah pihak bersiteguh pada pendirian masing-masing tanpa tanda-tanda akan berdamai.

Pemilik kafe sekaligus pelapor, Melly Susanti, hadir langsung di ruang sidang bersama suaminya.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yudita Trisnanda, pihak korban menegaskan sikap menolak pemberian maaf serta menolak tawaran perdamaian yang disarankan hakim.
Sikap ini diambil merujuk pada Pasal 204 KUHAP yang mengatur tentang upaya penyelesaian damai dalam proses hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Henny Puspitawati, pihak korban menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena ketiadaan itikad baik dari para terdakwa sejak awal kejadian.
“Bahkan sebelum laporan polisi dibuat pada 2024 silam, mereka tidak mau berdamai dan justru bersikap menantang,” kata Henny.
Dia juga menyebutkan bahwa kerugian materiil yang diderita korban mencapai Rp300 juta selama kurun waktu 2,5 tahun, sesuai data yang dimiliki.
Di sisi lain, keempat terdakwa berinisial SR, PA, YH, dan AJ mengambil sikap sebaliknya.
Mereka menolak mengakui kesalahan dan memilih berperkara hingga tuntas.
Melalui kuasa hukumnya, Nita Sorita, para terdakwa menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan serta dianggap tidak jelas atau kabur.
“Tuduhan mengambil uang Rp400 ribu hingga Rp500 ribu setiap hari serta adanya unsur kesengajaan tidaklah benar. Menurut kami, bukti yang ada belum cukup untuk membawa perkara ini ke meja hijau,” tegas Nita usai sidang.

Dia menambahkan bahwa para terdakwa akan menyampaikan penjelasan lengkap melalui nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Merespons keputusan terdakwa yang menolak mengakui bersalah, pihak korban menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami serahkan semuanya pada jalur hukum dan berharap keputusan yang dijatuhkan nanti benar-benar adil,” tandas Henny.*