noteline update-BANJARMASIN, Sidang dugaan penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Suparman berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi menghadirkan tiga saksi : Endang Sudrajat (Kades Kolam Kanan), AT Sumar (Ketua Gapoktan Kolam Kanan), dan Putro (karyawan PT ABS Barito Kuala).
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.
Saksi Endang Sudrajat memberikan keterangan yang berbelit-belit terkait demonstrasi yang dilakukan terdakwa di Kantor Desa pada 22 April 2022, saat hari libur.
Meskipun mengaku tidak bertemu demonstran karena tidak ada pemberitahuan, kehadiran polisi dalam demonstrasi tersebut menjadi poin penting.
Majelis Hakim menunjukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan saksi diperiksa pada 10 Maret 2022, jauh sebelum demonstrasi.
Hakim mempertanyakan relevansi demonstrasi dengan pemeriksaan saksi, mengingat demonstrasi terkait dugaan korupsi yang dituduhkan kepada saksi, bukan terdakwa.
Saksi membantah terdakwa melarangnya untuk diperiksa, pergi ke luar negeri, atau menghilangkan alat bukti.
Saksi AT Sumar memberikan kesaksian serupa, menyatakan terdakwa tidak pernah menghalang halangi pemeriksaannya.
JPU menanyakan keterangan saksi terkait tujuan demonstrasi, yaitu untuk membuat penyidik merasa minder dan menghentikan pemanggilan saksi.
Namun, keterangan ini dibantah oleh terdakwa.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Husrani, didampingi Syamsul Hidayat, berpendapat bahwa tekanan psikis yang dirasakan saksi Endang Sudrajat akibat demonstrasi tidak terkait dengan penghalangan penyidikan.
Mereka berkeyakinan keterangan dua saksi kunci ini membuktikan terdakwa tidak melakukan obstruction of justice.
Terdakwa Suparman didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang akan dilanjutkan.*