Polisi ringkus penipu jual beli mobil ‘bodong’ di Banjarbaru

by admin note line update
21 views

noteline update, BANJARBARU – Satuan Reskrim Polsek Banjarbaru Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial M (50), warga Banjarmasin, terkait kasus penipuan, pemalsuan dokumen, dan penggelapan dalam jual beli kendaraan bermotor.

Penangkapan ini berawal dari laporan Muhammad Edwin, warga Kabupaten Banjar, yang menjadi korban penipuan setelah membeli mobil Daihatsu Ayla putih (KT 1242 ZC) seharga Rp95 juta dari tersangka pada 9 Februari 2025.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Sophia Maulida.

Kecurigaan Edwin muncul setelah pengecekan dokumen kendaraan ke Polda Kalimantan Selatan pada 19 Februari 2025.

Ternyata, BPKB dan STNK atas nama Fitri tidak sesuai data resmi. Polsek Banjarbaru Utara kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap M di Hotel Mira Inn, Banjarmasin, Sabtu, 24 Mei 2025.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara dan Tim Macan Polda Kalsel.

Dalam pemeriksaan, M mengaku telah menjual delapan unit kendaraan atas perintah seseorang bernama Fariaji, termasuk mobil Daihatsu Ayla milik Edwin.

M kini dijerat Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), subsider Pasal 264 KUHP, Pasal 378 KUHP (penipuan), dan Pasal 372 KUHP (penggelapan).

Barang bukti yang diamankan meliputi mobil Daihatsu Ayla, kunci mobil, BPKB dan STNK palsu, serta telepon genggam Realme warna silver metalik.

Kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan dan kemungkinan korban lainnya.***
noteline update

Lainnya

Edtior's Picks

Latest Articles