Polemik PPPK Paruh Waktu, Guru PPG Sambangi DPRD Banjar, Tuntut Keadilan

by admin note line update
31 views

noteline update – BANJAR, Puluhan tenaga pengajar dari Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) menggelar aksi di gedung DPRD Kabupaten Banjar, Sabtu (20/9/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan nasib mereka terkait pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Alih-alih mendatangi Komisi IV atau Dinas Pendidikan, para guru PPG ini justru menyambangi Komisi I DPRD dan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar.

Mereka menuntut keadilan dan kesetaraan hak, meminta agar mereka juga diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Rizki, Koordinator PPG Prajab Kabupaten Banjar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Banjar, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik), yang dinilai tidak memberikan solusi atau jawaban pasti.

“Kami mempertanyakan mengapa Disdik Kabupaten Banjar tidak memberikan ruang bagi kami untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Padahal, mereka yang membuka lowongan PPG ini,” ucapnya.

Menurut Rizki, meskipun mereka masuk kategori R5, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025, guru PPG yang tidak lolos seleksi penuh waktu seharusnya dapat diikutsertakan dalam PPPK Paruh Waktu, seperti kategori R2 dan R3.

Namun, Disdik Kabupaten Banjar beralasan tidak adanya ketersediaan anggaran dan kebutuhan.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq, menyatakan bahwa akar masalah ini terletak pada Disdik Kabupaten Banjar.

“Setelah melakukan pendalaman, ternyata ada keterkaitan dengan Disdik. Kami akan menggelar rapat gabungan lintas komisi untuk membahas masalah ini,” jelasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, menambahkan bahwa persoalan ini akan dibawa ke forum gabungan lintas sektoral untuk mencari solusi yang tepat.

“Kami akan mencari tahu duduk perkaranya, termasuk menemukan solusi dan kebijakan yang tepat,” ungkapnya.

Para guru PPG ini sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK, namun gagal. Mereka merasa nasibnya digantung dan status mereka masih honorer.

Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu hingga 1 Oktober 2025 bagi daerah untuk menghapus status honorer.***

Lainnya

Edtior's Picks

Latest Articles