noteline update-BANJARMASIN, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos).
Melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Pemko menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 139 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bansos.
Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Pyramid Banjarmasin, Senin 28 Juli 2025
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Banjarmasin, Hj. Ananda, yang juga menjadi narasumber utama.
Turut hadir Asisten I Setdako Banjarmasin, Machli Riyadi, Kepala Bagian Kesra, H. Juli Khair, sejumlah kepala SKPD, serta para pengelola dana hibah dan bansos di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Dalam arahannya, Hj. Ananda menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan dana hibah dan bansos.

Wakil Walikota berharap, melalui sosialisasi ini, para pengelola dana dapat meningkatkan pemahaman mereka terhadap regulasi yang berlaku, sehingga penyaluran dana dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku”
“Laporan yang dihasilkan pun tidak hanya rapi secara administrasi, tetapi juga benar-benar mencerminkan manfaat nyata yang dirasakan oleh para penerima,” kata Hj. Ananda.
Dia juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana hibah dan bansos memiliki potensi risiko terjadinya kekeliruan.
Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam dan menyeluruh terhadap regulasi menjadi kunci utama.
Sosialisasi ini menyasar para penerima dana hibah dan bansos tahun 2025 serta calon penerima di tahun 2026, dengan harapan dana yang disalurkan benar-benar tepat sasaran, bermanfaat, dan akuntabel.*