OTT KPK Tertangkap Kajari HSU dan Dua Perantaranya, Sita Rp 318 Juta Uang Tunai

by admin note line update
23 views

noteline update-JAKARTA, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) APN ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) senyap.

APN diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah Kepala Dinas (Kadis) sejak November 2025, hanya tiga bulan setelah memegang amanah sejak Agustus 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, bahwa dalam kurun November hingga Desember 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang hasil pemerasan sebesar Rp 804 juta.

Uang tersebut diterima melalui dua perantara, yakni Kasi Intel Kejari HSU ASB dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) (TAR).

Melalui TAR, uang bersumber dari Kepala Dinas Pendidikan HSU RHM (Rp 270 juta) dan Direktur RSUD HSU EVN (Rp 235 juta).

Sementara melalui ASB, uang berasal dari Kepala Dinas Kesehatan HSU YND (Rp 149,3 juta).

Modus pemerasan dilakukan dengan mengancam akan memproses setiap aduan masyarakat yang masuk terhadap pejabat yang tidak memenuhi permintaannya.

Selain itu, Albertinus juga diduga menerima uang lainnya sebesar Rp 450 juta dari sejumlah pihak, termasuk Kadis Pekerjaan Umum dan Sekretaris Dewan DPRD. Sebesar Rp 405 juta di antaranya ditransfer ke rekening istri.

Tak hanya itu, dia juga diduga memotong anggaran internal Kejari HSU sebesar Rp 257 juta dari Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk kepentingan operasional pribadi.

Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 318 juta dari kediaman Albertinus.

Sementara Asis dan Taruna selain sebagai perantara, juga diduga menerima uang masing-masing sebesar Rp 63,2 juta dan Rp 1,07 miliar (rincian Rp 930 juta dari mantan Kadis Pendidikan HSU tahun 2022 dan Rp 140 juta dari rekanan tahun 2024).

OTT ini dilakukan di Kalimantan Selatan dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan.*

Lainnya

Edtior's Picks

Latest Articles