noteline update-BANJARBARU, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI, Maman Abdurrahman, menyarankan agar kasus dugaan pelanggaran label kedaluwarsa produk UMKM ditangani berdasarkan Undang-Undang Pangan, bukan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri sidang Firly Norachim, pemilik UMKM Mama Khas Banjar di Banjarbaru, yang menghadapi kasus pidana terkait hal tersebut.
Menteri Maman menjelaskan bahwa produk makanan dan minuman UMKM yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa masuk kategori risiko rendah.
Oleh karena itu, penerapan Undang-Undang Pangan dengan sanksi administratif berupa pembinaan lebih tepat daripada sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang lebih ditujukan untuk produk berisiko tinggi.
“Minuman ini, misalnya, yang sempat dianggap bermasalah karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Setelah mendapat teguran, produsen sudah memperbaiki. Harusnya, setelah ada perbaikan, tidak perlu lagi ditindak secara pidana,” ujar Menteri Maman.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum, namun dengan konteks yang tepat.
Sebagai bentuk dukungan dan pembinaan, Menteri Maman bahkan mencicipi produk UMKM Mama Khas Banjar tersebut.
“Rasanya enak kok!,” ujarnya sembari memberikan semangat kepada pemilik UMKM.
Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi UMKM lain untuk selalu memperhatikan aturan perundangan yang berlaku, khususnya terkait label dan keamanan pangan.*