Mantan Bupati Tabalong Jadi Tersangka Korupsi Bokar, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

by admin note line update
6 views

noteline update – TABALONG, Kejaksaan Negeri Tabalong resmi menetapkan mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada tahun 2019.

Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 28 Agustus 2025, setelah melalui proses penyidikan yang mendalam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, M. Fadhil, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan Anang Syakhfiani dalam memfasilitasi kerja sama yang merugikan negara hingga mencapai Rp1.829.718.671.

“Peran tersangka diduga aktif mempengaruhi beberapa pihak sehingga kerja sama ini terjadi, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian negara,” jelas Fadhil dalam konferensi pers di kantor Kejari Tabalong.

Anang Syakhfiani disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.

Ia menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini, dan pihak kejaksaan masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana korupsi kepada tersangka.

Sebelumnya, Anang Syakhfiani telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi.

Kejari Tabalong juga telah memeriksa hampir 50 saksi dari berbagai unsur, termasuk SKPD, UPPB, vendor pengolahan karet, perusahaan pembeli karet, mantan pegawai Perumda, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup,” jelasnya lagi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kondisi kesehatan Anang Syakhfiani dilaporkan menurun dan ia dilarikan ke RSUD Badaruddin Kasim Tanjung untuk mendapatkan perawatan.*

Lainnya

Edtior's Picks

Latest Articles