MA Kabulkan Kasasi Kejari Tabalong: PT.NT Dibubarkan Demi Lindungi Jemaah!

by admin note line update
13 views

noteline update-TABALONG, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong terkait gugatan pembubaran PT Nurza Tanjung, sebuah perusahaan travel haji dan umrah. Putusan penting ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 2183/K/Pdt/2025 tertanggal 17 Juli 2025.

Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, mengonfirmasi kabar baik ini dan menyebutnya sebagai pencapaian bersejarah.

“Ini adalah kali pertama Kejari berhasil membubarkan sebuah Perseroan Terbatas tanpa melalui proses perdata atau pidana sebelumnya,” jelas Anggara Suryanagara.

Ini juga menjadi preseden pertama bagi kejaksaan dalam membubarkan perusahaan travel haji dan umrah, sambungnya.

Pembubaran ini didasarkan pada Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Ini diharapkan menjadi contoh bagi kejaksaan lain agar tidak ada lagi travel nakal yang memberangkatkan jemaah secara ilegal,” tandasnya.

Anggara menegaskan, komitmen Kejari Tabalong untuk terus menegakkan hukum demi kepastian dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Gugatan pembubaran PT Nurza Tanjung sebelumnya sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Tabalong pada 21 Agustus 2023 dengan alasan prematur.

Namun, Kejari Tabalong tidak menyerah dan mengajukan kasasi ke MA pada 10 Desember 2024, yang akhirnya membuahkan hasil.

Kasus ini bermula dari temuan bahwa PT Nurza Tanjung memberangkatkan 98 jemaah umrah hanya dengan visa transit, yang mengakibatkan 97 jemaah harus menjalani proses persidangan di Komisi Administrasi Arab Saudi.

Selain itu, perusahaan ini juga memberangkatkan 300 jemaah haji dengan visa ziarah tanpa izin Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK), menyebabkan mereka ditangkap oleh otoritas Arab Saudi dan dibawa ke wilayah gurun di Jeddah.

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tabalong kemudian mengajukan permohonan pembubaran PT Nurza Tanjung ke PN Tanjung, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 7 tahun 2021 dan Pasal 146 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam persidangan, tim JPN mengajukan bukti surat dan menghadirkan saksi, termasuk Atase Hukum KBRI Riyadh, Erianto, serta ahli hukum perdata dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan ahli dari Kementerian Agama RI.*

Lainnya

Edtior's Picks

Latest Articles