noteline update-HUKUM, Penyelenggara jalan yang tidak menjalankan tugasnya dalam memperbaiki jalan rusak atau memberi tanda peringatan berisiko mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ancaman hukumannya mencakup penjara hingga lima tahun atau denda mencapai Rp120 juta.

Ketentuan ini mengikat berbagai pihak penyelenggara jalan, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum untuk jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, serta pemerintah kabupaten atau kota untuk jalan wilayahnya.
Berikut adalah ketentuan rinci dalam pasal tersebut:
– Jika kecelakaan yang terjadi mengakibatkan luka ringan atau kerusakan barang/kendaraan, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp12 juta.
– Bila menyebabkan korban luka berat, pidana yang diberikan adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
– Apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, hukuman yang dapat diberikan adalah penjara hingga 5 tahun atau denda Rp120 juta.
– Selain itu, penyelenggara jalan yang tidak memasang tanda atau rambu pada jalan rusak yang belum diperbaiki juga akan dikenai sanksi penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp1,5 juta.*
