KPK Amankan 21 Orang dalam OTT di Kejari HSU, 6 Dibawa ke Jakarta

by admin note line update
26 views

noteline update- JAKARTA, KPK telah melakukan Operasi Tertangkap Tangan (OTT) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Kamis 18 December 2025 dan mengamankan sejumlah 21 orang.

Dari jumlah tersebut, 6 orang dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Keenam pihak yang dibawa ke gedung KPK adalah: APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 hingga sekarang, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Hulu Sungai Utara, RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara, YND selaku Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara; serta dua pihak lainnya, HEN dan RR.

Dilaporkan oleh Asep Guntur, setelah menjabat sebagai Kajari Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara, antara lain ASB dan TAR selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, (kabur saat ott).

Uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Modus pemerasan dilakukan dengan meminta uang disertai ancaman agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Dalam kurun November–Desember 2025, uang yang diterima APN terbagi dalam dua klaster: Rp 270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan dan Rp235 juta dari Direktur RSUD melalui TAR, serta Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan melalui ASB.

Selain itu, ASB juga diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta dalam periode Februari–Desember 2025.

Sementara TAR, selain sebagai perantara APN, juga diduga menerima uang mencapai Rp1,07 miliar, yaitu Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan pada 2022 dan Rp 140 juta dari rekanan pada 2024.

APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara melalui bendahara sebesar Rp257 juta dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari unit kerja.

Selain itu, dia juga diduga mendapat penerimaan lainnya sebesar Rp 450 juta, antara lain Rp 405 juta yang ditransfer ke rekening istri dan Rp 45 juta dari Kadis PU serta Sekwan DPRD periode Agustus–November 2025.

Dari kegiatan OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 318 juta yang disita dari kediaman APN.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHP.

“Melalui penindakan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera, agar modus korupsi tidak kembali terulang, sekaligus memberi kepercayaan publik bahwa negara tidak toleran terhadap praktik korupsi,” tegas Asep Guntur.*

Lainnya

Edtior's Picks

Latest Articles