noteline update- BANJAR, Kasus keterlambatan dan ketidakmampuan penyelesaian proyek kembali menghantui pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjar.
Kali ini, kontraktor yang menang tender proyek Peningkatan Kualitas PSU Perumahan Berkat Pesona 4 harus dikenai sanksi blacklist karena hanya menyelesaikan 18 persen pekerjaan dari target yang telah disepakati.

Proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar memiliki nilai kontrak Rp 586,6 juta dari total pagu anggaran Rp 715 juta.
Namun, CV Berigas Jaya Utama tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan kontrak.
“Kita sudah membayar sesuai dengan progres yang mereka capai, yaitu 18 persen”
” Meskipun ada faktor cuaca yang menjadi alasan, namun kita tetap mengacu pada kontrak yang sudah ditandatangani, sehingga perusahaan ini masuk dalam daftar tidak dipercaya,” jelas Kepala DPRKPLH, Ahmad Bayhaqie, dalam temu wartawan di kantornya.
Selain proyek ini, dua proyek strategis daerah lainnya yaitu rehabilitasi Taman Cahaya Bumi Selamat (CBS) dan pematangan lahan Rumah Sakit Tipe D di Gambut juga sedang dalam pantauan karena mengalami keterlambatan.
Menurut Bayhaqie, proses penentuan pemenang lelang sepenuhnya berada di bawah wewenang Badan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), sehingga dinas tidak terlibat dalam pemilihan kontraktor.

Untuk mengatasi masalah ini, pihaknya akan menyusun ulang rencana pelaksanaan proyek melalui perubahan anggaran.
Dana yang tidak terpakai akibat tidak selesainya pekerjaan akan dijadikan Surplus, Lebih, atau Sisa Anggaran (SILPA) dan akan digunakan untuk melanjutkan proyek tersebut.*