Kerugian Tambang Nikel Raja Ampat Ditaksir Lebih dari Rp300 Triliun, UGM Desak Penyelidikan

Aktivitas penambangan di Pulau Gag dianggap melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

by admin note line update
9 views

suara banua news- NASIONAL, Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menimbulkan kerugian ekonomi dan lingkungan yang sangat besar, bahkan diperkirakan melampaui dampak kasus PT Timah Tbk.

Hal ini disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi.

Fahmy memperkirakan kerugian negara akibat kerusakan ekosistem Raja Ampat mencapai lebih dari Rp300 triliun.

Angka ini didasarkan pada perhitungan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dari penambangan ilegal PT Timah Tbk yang mencapai Rp271 triliun.

Menurutnya, kerusakan ekosistem di Raja Ampat, dengan keanekaragaman hayati yang tinggi dan spesies langka, jauh lebih besar nilainya daripada keuntungan ekonomi yang diperoleh.

“Kerusakan ekosistem ini tidak dapat direklamasi,” tegas Fahmy.

Fahmy mengkritik langkah Presiden Prabowo Subianto yang baru mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat dari lima perusahaan tambang di Raja Ampat.

Ia mendesak pencabutan IUP PT GAG Nikel (GN) dan penyelidikan menyeluruh terhadap bagaimana kelima perusahaan tersebut bisa mendapatkan izin beroperasi di kawasan yang sangat rentan secara ekologis tersebut.

Fahmy menyatakan bahwa argumen reklamasi yang baik dan jarak lokasi tambang dari pusat konservasi tidak dapat membenarkan aktivitas pertambangan tersebut.

Debu tambang nikel, misalnya, dapat terbawa angin hingga ratusan kilometer dan menyebabkan kontaminasi serta membahayakan kesehatan manusia.

Lebih lanjut, Fahmy menyatakan bahwa PT GAG Nikel telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi.

Ia mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, untuk mengusut dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penerbitan izin tambang di Raja Ampat.

Sebelumnya, lima perusahaan tambang telah beroperasi di Raja Ampat. Dua perusahaan, PT GAG Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), mendapat izin dari pemerintah pusat, sementara tiga lainnya dari pemerintah daerah.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait IUP di Raja Ampat yang telah dicabut.*
foto arsip Greenpeace

Lainnya

Edtior's Picks

Latest Articles