Kejari Barito Kuala Musnahkan Barang Rampasan Perkara Pidana

by lapah.uyuh@gmail.com
2 views

noteline update-BARITO KUALA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantornya, away pekan Maret lalu.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Barito Kuala, Andrianto Budi Santoso, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta unsur aparat penegak hukum.

Ketua pelaksana kegiatan, Rahmat Fauzi Pulungan (Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Barito Kuala) menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Ini bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali,” jelasnya.

Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani November 2025 hingga Februari 2026, meliputi 2 perkara KAMNEGTIBUM dan TPUL, 12 perkara OHARDA, serta 32 perkara narkotika.

Rincian barangnya antara lain narkotika 68,70 gram, 11 bilah senjata tajam, 117 butir obat keras terlarang, 276 botol minuman keras, 30 item pakaian, dan 150 barang lainnya.

Andrianto Budi Santoso menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen penegakan hukum untuk mencegah barang hasil tindak pidana kembali beredar.

Dia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan seluruh pihak terkait dan berharap kolaborasi tersebut terus diperkuat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.*

Lainnya

Edtior's Picks

Latest Articles