noteline update-MARTAPURA, Pemerintah Kabupaten Banjar menerima kembali 75 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar.
Serah terima aset senilai total sekitar Rp300 miliar ini berlangsung Senin (7/7/25) dan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejari Banjar, Dr. Masnur S.H., M.H.
Sebelumnya, sertifikat HGB tersebut dikuasai pihak swasta dan perseorangan akibat kerja sama pengelolaan lama.
Namun, karena sejumlah pihak enggan mengembalikannya, Pemkab Banjar meminta bantuan Kejari Banjar.
Plt. Kepala Kejari Banjar, melalui kolaborasi antara bidang Tindak Pidana Khusus, Intelijen, dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berhasil mengembalikan 75 dari total 189 sertifikat HGB di kawasan PPS.
Upaya pengembalian sisanya masih terus dilakukan melalui jalur hukum dan pendekatan non-litigasi.
Penyerahan sertifikat ini disaksikan langsung oleh Bupati Kabupaten Banjar, H. Saidi Mansyur, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, jajaran pejabat struktural Pemkab Banjar, pimpinan dan staf Kejari Banjar, perwakilan PT Sinar Harapan Jaya (penyewa kawasan PPS), serta ASN Pemkab Banjar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, dalam rilis persnya menjelaskan bahwa pemulihan aset ini merupakan wujud komitmen Kejari Banjar dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.*