noteline update- MARTAPURA, Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Didi, suami dari Fatimah, memasuki tahap tuntutan dengan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjar terhadap kedua terdakwa, yaitu Fatimah sendiri dan Parhan alias Papar.
Sidang pembacaan tuntutan digelar secara online di Pengadilan Negeri Martapura pada hari Rabu, 5 Februari 2026.

JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) huruf a KUHP (KUHP baru yang berlaku).
Alasan penuntutan berat ini adalah karena perbuatan yang dilakukan dinilai sangat kejam dan tidak manusiawi.
“Para terdakwa tidak hanya merampas nyawa korban, melainkan melakukan tindakan dengan cara yang sadis termasuk mutilasi dan pemenggalan kepala, yang bahkan dilempar sejauh sekitar 7 meter,” jelas JPU Radityo Wisnu dalam sidang.
Beberapa faktor memberatkan juga diungkapkan, seperti adanya konsumsi narkotika golongan I sebelum kejadian, keterangan yang tidak konsisten dari terdakwa, serta dampak keresahan yang muncul di tengah masyarakat.
Tidak ditemukan satu pun faktor yang dapat meringankan tuntutan bagi kedua terdakwa.
Persidangan yang digelar secara elektronik ini dilakukan untuk menjaga keamanan, mengingat perhatian masyarakat yang tinggi terhadap kasus ini dan keterbatasan ruang sidang.

JPU juga mengajukan permohonan agar seluruh barang bukti yang digunakan dalam pembunuhan, seperti pakaian berdarah, senjata tajam parang, dan alat lainnya, dirampas dan dimusnahkan.
Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang agar tim hukum pembela dapat menyusun nota pembelaan.
Sidang lanjutan telah dijadwalkan pada tanggal 22 Februari 2026 mendatang.*