noteline update-BANJARBARU,Sidang lanjutan kasus label kedaluwarsa produk UMKM Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin 19 Mei 2025, menghasilkan keputusan mengejutkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru menuntut terdakwa, Firly Nurachim, dibebaskan dari segala dakwaan.
“Menuntut terdakwa Firly untuk lepas dari segala tuntutan,” tegas JPU Febriana Rizky saat membacakan tuntutannya.
Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, menyambut baik tuntutan tersebut. Ia menilai keputusan JPU tepat karena pelanggaran yang terjadi bersifat administratif, bukan pidana.
Sebelumnya, Firly didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kehadiran Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebagai amicus curiae terbukti efektif.
Faisol menjelaskan, “Jaksa telah mengakui bahwa kasus ini bukan pelanggaran pidana, melainkan administratif, selaras dengan semangat pembinaan UMKM pemerintah.”
Faisol berharap majelis hakim akan memutus perkara ini dengan adil.
Majelis Hakim yang diketuai Rakhmad Dwinanto menjadwalkan sidang selanjutnya pada Senin (26/5) untuk mendengarkan pledoi terdakwa.
Kasus ini sebelumnya telah menarik perhatian luas, termasuk Menteri UMKM yang mendorong pembebasan Firly dan fokus pada pembinaan, bukan hukuman pidana.*
noteline update