Empat Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Obstruction of Justice Terdakwa Suparman

by admin note line update
22 views

noteline update-BANJARMASIN, Sidang lanjutan kasus dugaan obstruction of justice dengan terdakwa Suparman kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (15/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola) menghadirkan empat saksi, yaitu Pujiono, Syaifudin, Miskan, dan Suradi.

Pujiono, warga Kolam Kanan yang juga mandor sawit BUMDES Adi Sejahtera Kolam Kanan, memberikan kesaksian mengenai ajakan Suparman kepada para pemanen sawit untuk mengikuti demonstrasi.

Pujiono menegaskan tidak ada ancaman pemecatan bagi yang tidak ikut serta.

Syaifudin, yang mengetik laporan yang disampaikan Suparman dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung RI, membenarkan perannya dalam proses tersebut.

Sementara itu, Miskan, seorang petani karet yang lahannya diplasmakan ke PT ABS, mengakui bahwa Suparman mengajaknya ikut demo, namun ia mengaku tidak mengetahui peran Suparman dalam demonstrasi tersebut. Miskan juga menyatakan tidak ada tindakan anarkis yang dilakukan saat dirinya mengantar Sumar untuk diperiksa penyidik.

Suradi, seorang buruh pemanen di lahan plasma PT ABS, menyatakan ketidaktahuannya mengenai permasalahan dan kesalahan terdakwa.

Dia mengaku hanya mengetahui masalah pemanenan sawit dan ikut serta dalam demo terkait pengembalian lahan plasma.

Kehadirannya di Kejaksaan Negeri Batola hanya untuk menemani temannya, AT Sumar, dan memberikan dukungan.

Kuasa hukum terdakwa, Husrani SE SH MH didampingi DR Syamsul Hidayat, menyampaikan bahwa inti kesaksian keempat saksi menunjukkan bahwa demonstrasi yang dilakukan Suparman dan masyarakat bertujuan memperjuangkan lahan sawit mereka yang diplasmakan, termasuk pengembalian lahan kepada masyarakat.

Mereka menilai kerjasama dengan perusahaan dan koperasi selama ini belum memberikan hasil yang memuaskan.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (18/7/2025) dengan agenda pemeriksaan dua saksi lainnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah, dimulai dari Saifudin dan Pujiono, kemudian dilanjutkan dengan Miskan dan Suradi.*
mn nu

Lainnya

Edtior's Picks

Latest Articles