noteline update-PENGARON, Suasana mencekam menyelimuti Dusun Pengaron Seberang, Desa Pengaron, RT 003, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Senin malam, 16 Juni 2025.
Seorang pria berinisial A (nama lengkap dan usia korban dirahasiakan untuk melindungi privasi keluarga) tewas mengenaskan setelah ditebas iparnya sendiri, SC (41 tahun).
Tragedi bermula dari teguran sederhana. A, yang melintas di depan rumah SC, menegur pelaku yang sedang marah-marah kepada anak A.
Dengan tenang, A menepuk pundak SC seraya berkata, “Kenapa kamu ngamuk-ngamuk pada anak saya? Jangan begitu lagi ya.”
Namun, teguran tersebut justru memicu amarah SC yang diduga dalam pengaruh alkohol. SC langsung menikam pinggang A dengan pisau.
Korban terjatuh, berusaha mencabut pisau yang masih menancap, namun SC kemudian mengambil parang dan menebas wajah A dua kali, mengenai pipi dan telinga.
Luka parah tersebut menyebabkan A meninggal dunia meski sempat dilarikan ke RSUD Ratu Zalecha Martapura.
SC melarikan diri, namun berhasil ditangkap polisi pada Selasa, 17 Juni 2025 di wilayah Mataraman tanpa perlawanan.
Dalam konferensi pers Jumat, 20 Juni 2025, Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menjelaskan motif pembunuhan tersebut.
“Pelaku tidak terima dengan teguran korban. Namun, pelaku juga diketahui berada di bawah pengaruh alkohol dan merupakan residivis penganiayaan,” kata AKBP Dr. Fadli.
Barang bukti berupa pisau, parang, dan pakaian korban berlumuran darah telah diamankan.
SC dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman belasan tahun penjara.
Dalam wawancara, SC mengaku menyesal. “Saya menyesal dan tidak mau mengulanginya lagi,” katanya.
Kejadian ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan warga Dusun Pengaron Seberang.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi dan bahaya konsumsi alkohol.*