noteline update-BANJAR, Dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan DPRD Kabupaten Banjar senilai Rp 247 juta dalam kurun waktu sembilan bulan terakhir memantik kontroversi.
Wakil Ketua DPRD, Irwan Bora, menyebutnya sebagai “uang solidaritas” untuk membantu anggota dewan yang sedang berduka, menikah, atau mengalami musibah.
Namun, sejumlah anggota dewan membantah klaim tersebut, menyatakan bahwa pungutan Rp 600.000 per bulan per anggota bersifat wajib dan tidak transparan.
Ketidakjelasan laporan keuangan menjadi sorotan utama. Seorang anggota dewan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keheranannya atas kekurangan transparansi dalam pengelolaan dana yang terkumpul.
Total pungutan per bulan mencapai Rp27 juta (Rp600.000 x 45 anggota), mengakibatkan total akumulasi mencapai Rp247 juta selama sembilan bulan.
Ketua LSM KAKI Kalsel, H Akhmad Husaini, mendesak agar uang tersebut dikembalikan kepada anggota dewan jika tidak ada laporan keuangan yang jelas.
Husaini menyamakan kasus ini dengan pengelolaan keuangan yang transparan di tingkat desa, bahkan untuk kegiatan seperti Yasinan dan kematian.
Jika uang tidak dikembalikan, sebutnya, menyarankan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini.
Irwan Bora, yang mewakili Ketua DPRD H Agus Maulana, menjelaskan bahwa pengumpulan dana bersifat sukarela dan tanpa paksaan.
Irwan Bora menjelaskan pentingnya kebersamaan dan gotong royong di antara anggota dewan dari berbagai fraksi.
Namun, penjelasan tersebut belum cukup meredam kecurigaan, mengingat adanya anggota dewan yang menyatakan pungutan tersebut bersifat wajib.
Kasus ini masih terus berkembang dan menanti langkah selanjutnya dari pihak berwenang.*
foto istimewa