DPR RI Setujui Penghentian Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunjungan Kerja Luar Negeri

by admin note line update
5 views

noteline update- JAKARTA, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengambil langkah signifikan dengan menyetujui penghentian tunjangan perumahan bagi para anggotanya, yang berlaku efektif sejak 31 Agustus 2025.

SELAIN itu, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, yang dimulai pada 1 September 2025. Pengecualian diberikan hanya untuk undangan kenegaraan.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers setelah rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi pada hari Jumat, 6 September 2025.

Dasco menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari enam poin kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat tersebut.

“DPR RI sepakat untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPR RI mulai tanggal 31 Agustus 2025,” jelas Dasco dalam siaran langsung di akun YouTube resmi DPR RI.

Selain penghentian tunjangan perumahan dan moratorium perjalanan dinas ke luar negeri, DPR juga akan melakukan pemangkasan terhadap tunjangan dan fasilitas lain yang diterima oleh anggota DPR.

Pemangkasan ini mencakup biaya langganan listrik, biaya telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.

Dasco menambahkan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politik tidak akan lagi menerima hak-hak keuangan mereka.

DPR juga akan menindaklanjuti penonaktifan anggota tersebut melalui mekanisme mahkamah partai.

DPR RI juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat transparansi dan meningkatkan partisipasi publik dalam proses legislasi dan pembuatan kebijakan.

“Keputusan ini ditandatangani oleh pimpinan DPR, yaitu Ibu Puan Maharani, saya sendiri, Bapak Saad Musthofa, dan Bapak Cucun Ahmad Samsulrijal,” kata Dasco.

Langkah yang diambil oleh DPR ini merupakan respons terhadap tuntutan yang dikenal dengan “17+8” yang semakin menguat di masyarakat.

Meskipun mendapat respons positif, masyarakat masih menantikan tindakan serupa dari lembaga-lembaga lain, seperti TNI, Polri, dan sektor ekonomi, yang juga menjadi fokus dalam tuntutan tersebut.

Tuntutan 17+8 mencakup berbagai isu, mulai dari penarikan TNI dari pengamanan sipil hingga reformasi sistem perpajakan dan penegakan UU Perampasan Aset Koruptor.

Tuntutan ini diklaim sebagai hasil konsolidasi dari berbagai pihak, termasuk influencer, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serikat buruh, dan petisi daring.*

Lainnya

Edtior's Picks

Latest Articles