noteline update- TANAH LAUT, Kawasan Hutan Produksi Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, kembali menjadi lokasi temuan aktivitas yang mengganggu kelestarian hutan.
Setelah beberapa hari lalu petugas menangkap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah yang sama, kini tim gabungan berhasil mengamankan puluhan batang kayu yang diduga merupakan hasil penebangan liar.

Dalam operasi patroli yang dilakukan pada Jumat (12/12/2025), Seksi Perlindungan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut bekerja sama dengan Polisi Kehutanan (Polhut) dan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) menemukan total 35 batang kayu yang disimpan di dua titik berbeda dalam kawasan hutan.
“Dari total yang diamankan, 27 batang merupakan kayu rimba campuran dan 8 batang adalah jenis meranti. Semua kayu tidak memiliki dokumen legalitas kepemilikan atau izin penebangan yang sah,” jelas Kepala KPH Tanah Laut, Rudiono Herlambang, saat memberikan keterangan pada hari Senin.
Setiap batang kayu memiliki diameter berkisar antara 20 hingga 35 sentimeter dengan panjang rata-rata empat meter.
Setelah menemukan lokasi penyimpanan, petugas segera berkoordinasi dengan pihak Desa Riam Adungan untuk melacak siapa yang bertanggung jawab atas kayu tersebut.
Namun hingga akhir proses patroli, belum ada pihak manapun yang mengaku sebagai pemilik.
“Kami telah melakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, namun hingga saat ini belum ada yang mengklaim kayu tersebut”
“Oleh karena itu, seluruhnya diangkut dan diamankan di Kantor KPH Tanah Laut untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Rudiono.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra, menyampaikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan oleh jajaran KPH Tanah Laut.
Menurutnya, temuan ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan perlu terus diperkuat, mengingat baru-baru ini juga ditemukan aktivitas tambang emas ilegal di lokasi yang berdekatan.
“Operasi penindakan tambang emas ilegal telah kami lakukan pada tanggal 7 Desember 2025 sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk sejak Oktober lalu”

“Meskipun tidak menemukan pelaku, kami berhasil mengamankan berbagai alat dan sarana tambang seperti keong tromol, genset, pompa air, dan peralatan pendukung lainnya,” jelas Fathimatuzzahra.
Pemerintah daerah akan terus menjalankan patroli berlapis untuk menjaga kawasan hutan dari berbagai bentuk pelanggaran.
“Kami berkomitmen untuk melindungi kelestarian hutan Banua. Setiap aktivitas ilegal yang mengganggu ekosistem hutan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjutnya. *