noteline update-MARTAPURA, Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus percurian dengan kekerasan yang terjadi di Apotek Al Malik, Sungai Sipai, pada hari Rabu (20/8/2025) lalu.
Seorang pria berinisial DY 42 tahun, warga Sungai Sipai, berhasil diamankan beberapa jam setelah melakukan aksinya.
Menurut keterangan polisi, pelaku datang ke apotek dengan membawa sebilah parang.
Pelaku mengancam korban, YN, dengan senjata tajam tersebut, yang menyebabkan korban ketakutan dan melarikan diri.
Memanfaatkan situasi apotek yang kosong, DY kemudian mengambil sejumlah uang tunai dari laci kasir sebelum melarikan diri dengan sepeda motor.
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Banjar. Tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada sore hari.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil curian, sebilah parang, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta sepeda motor yang digunakan.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menyatakan bahwa pelaku bertindak seorang diri dengan motif ekonomi. “Pelaku dalam keadaan sadar dan baru pertama kali melakukan tindak pidana ini,” terangnya.
DY mengakui perbuatannya kepada polisi dan mengaku bahwa aksinya dilakukan secara spontan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Saya khilaf. Uang itu rencananya untuk membeli obat diabetes dan beras,” ungkapnya dengan nada penyesalan.
Akibat perbuatannya, DY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.*
n octaviani nu