Pertama Kali di Indonesia: Mekanisme Plea Bargaining Direalisasikan di PN Martapura

by admin note line update
3 views

noteline update-MARTAPURA, Sejarah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia tercatat setelah Pengadilan Negeri (PN) Martapura menerima pengakuan bersalah dari Terdakwa Muhammad Ripani bin Rahman (alm) dalam kasus dugaan kejahatan yang diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Perkara yang mengacu pada Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional ini menjadi cikal bakal penerapan mekanisme pengakuan bersalah pertama di seluruh negeri sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru.

Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah John Roberto Sampe, SH. LL.M, yang menjelaskan bahwa proses ini melalui tahapan yang ketat sesuai dengan ketentuan hukum yang baru berlaku.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menjadi salah satu pihak yang memberikan apresiasi atas terwujudnya implementasi mekanisme yang dinilai dapat mempercepat proses peradilan ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Krisdianto, SH. MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Radityo Wisnu Aji, SH. MH menyampaikan rasa bangga atas pencapaian ini.

“Kami telah lama mempersiapkan penerapan mekanisme ini. Keberhasilan pengakuan bersalah yang diterima pengadilan menjadi bukti bahwa sistem peradilan pidana kita dapat lebih efisien tanpa mengorbankan prinsip keadilan,” jelasnya.

Mekanisme pengakuan bersalah atau yang dikenal dengan plea bargaining memberikan hak kepada terdakwa untuk mengakui perbuatannya sejak tahap awal, dengan imbalan pengurangan hukuman hingga sepertiga dari pidana maksimal yang diajukan dan proses sidang yang lebih singkat melalui Acara Pemeriksaan Singkat (APS).

Sidang untuk menentukan kelayakan pengakuan bersalah berlangsung pada hari Jumat lalu (12/2/2026) yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Rafiqah Fakhruddin.

Dalam putusan yang dibacakan secara terbuka, Hakim menyatakan bahwa semua persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 78 ayat (1) KUHAP Baru telah dipenuhi secara utuh.

“Terdakwa memiliki catatan hukum bersih, pengakuan dilakukan dengan sukarela setelah memahami seluruh konsekuensi hukumnya, dan tidak ada unsur paksaan dalam prosesnya. Selain itu, terdakwa juga telah mendapatkan bantuan hukum yang layak sejak tahap penuntutan,” jelas Hakim Rafiqah.

Berita Acara Pengakuan Bersalah telah dibuat pada tanggal 4 Februari 2026, yang mencatat secara rinci poin-poin perjanjian antara penuntut umum dan terdakwa, termasuk pasal yang didakwakan, besaran ancaman pidana, hasil perundingan. *

Lainnya

Edtior's Picks

Latest Articles