noteline update- BANJAR, Pengerjaan peningkatan kualitas jalan di Komplek Perumahan Berkat Pesona 4, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar mengundang pertanyaan dari warga.
Proyek yang dikerjakan CV Berigas Jaya Utama hanya sebatas menebar batu, tanpa adanya tahap pengecoran atau pengaspalan seperti yang dijanjikan.

Hamid, ketua pengurus komplek perumahan, mengungkapkan bahwa pihak kontraktor semula menyampaikan bahwa setelah tahap penghamparan batu di jalan utama dan empat blok selesai, akan segera dilakukan pengecoran. Namun hingga hari ini, tidak ada tindakan lanjutan yang terlihat.
“Kata mereka dulu, setelah batu ditebar di jalan utama dan 4 blok, baru dilakukan pengecoran. Tapi sudah sampai tahun baru, tidak ada kabar pun,” kata, Hamid.
Menurutnya, informasi awal menyebutkan pengecoran akan diselesaikan pada tahun 2025 menjelang momen 5 Rajab, namun janji itu tidak terwujud.
Proyek ini ternyata adalah bagian dari pekerjaan Peningkatan Kualitas PSU Jalan Muhibin RT.009 dengan nilai kontrak Rp 586,6 juta dari total anggaran Rp715 juta yang dikelola oleh DPRKPLH Kabupaten Banjar.
Dalam rapat gabungan evaluasi kinerja dengan berbagai instansi, Wakil Ketua DPRD Banjar mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota dewan yang dimenangkan oleh kontraktor yang diduga telah terdaftar sebagai pihak tidak layak bekerja (blacklist).
“Sangat disayangkan, karena ini adalah Pokir saya yang tidak selesai sesuai jadwal. Masyarakat pasti bertanya-tanya kenapa bisa begini”
“Saya sendiri merasa rugi karena harapan masyarakat tidak terpenuhi. Bukannya kontraktor luar daerah lebih baik, malah seperti ini,” tegas Koordinator Komisi III DPRD Kabupaten Banjar.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) H Ahyar Rahmatullah menjelaskan bahwa pada proses seleksi awal, kontraktor tersebut memenuhi syarat berdasarkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), karena pada saat itu pihaknya masih memiliki kapasitas untuk mengerjakan hingga lima paket pekerjaan dan belum tercatat dalam daftar blacklist.

“Pada awal pengadaan, penyedia tersebut memang masih bisa mengambil pekerjaan karena masih ada kapasitas dan belum masuk blacklist. Mereka juga sedang mengerjakan proyek lain dari Dinas PUPRP, jadi sistem tidak bisa menolaknya,” jelasnya.
Ahyar menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk penerapan sistem penilaian kinerja baru yang diadopsi Kabupaten Banjar dari beberapa daerah lain di Kalimantan Selatan.*