Kasus Pembunuhan Mahasiswa ULM: Oknum Polri Batalkan Pernikahan, Akan Diberikan PTDH dan Dijerat Pasal Berlapis

by admin note line update
29 views

noteline update-BANJARMASIN, Bripda Muhammad Seili (20 tahun), oknum Polri yang bertugas di Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru, harus mengurungkan rencana pernikahannya yang dijadwalkan pada 26 Januari 2026.

Hal ini akibat perbuatannya yang menghabisi nyawa Zahra Dilla (20 tahun), mahasiswa ULM yang ditemukan jenazahnya di kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin, Rabu (24/12/2025) dini hari.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 Wita di depan SPBU Gambut, Kelurahan Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Sebelumnya, sekitar pukul 20.00 Wita Selasa, pelaku dan korban bertemu di Indomaret sekitar Jalan Mali-Mali, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Setelah itu mereka pergi ke Bukit Batu untuk membicarakan masalah pribadi pelaku, mampir sebentar di Mess Polda Banjarbaru dan rumah kakak pelaku di Landasan Ulin, sebelum akhirnya singgah di lokasi kejadian dan melakukan hubungan intim dalam mobil pelaku.

Setelah bersetubuh, korban mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku kepada calon istrinya.

Ancaman tersebut membuat pelaku panik hingga menccekik leher korban hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia sekitar pukul 02.00 Wita.

Pelaku kemudian membawa jenazah korban ke kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin dengan rencana membuangnya ke sungai, namun akhirnya membuangnya di dekat gorong-gorong yang terbuka sekitar pukul 03.00 Wita.

Jenazah korban kemudian ditemukan dan dibawa ke rumah sakit untuk otopsi, yang menunjukkan adanya lebam di leher dan sperma di area sensitif korban.

Pada Kamis (25/12/2025), Sat Reskrim Polresta Banjarmasin telah melaksanakan ungkap perkara tindak pidana pembunuhan ini.

Pelaku diamankan oleh Polres Banjarbaru dan kemudian ditindaklanjuti di Pos Macan Resta Banjarmasin.

Barang bukti yang diamankan antara lain 2 buah handphone Android, dompet, kalung dan cincin emas korban, celana dalam korban, kartu identitas korban, 1 unit mobil Rush, dan 1 unit motor Honda Vario. Handphone tersebut sempat dibuang pelaku di Jalan A Yani Km. 15.

Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo berjanji akan menindak tegas pelaku.

Hasil penyelidikan Subdit Paminal Bid Propam Polda Kalsel menunjukkan pelanggaran kode etik profesi Polri dan pidana terbukti.

“Ini merupakan pelanggaran berat, sehingga Propam bisa mengambil langkah-langkah cepat”

” Walaupun proses pidananya masih berjalan,” jelasnya dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin Jumat (26/12/2025).

Sidang kode etik rencananya akan dilaksanakan secara terbuka pada Senin (29/12/2025) dan akan menghadirkan keluarga korban.

Kabid Propam juga menegaskan telah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf dan berbela sungkawa, serta memastikan tersangka akan diberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan bahwa tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kasus ini diharapkan diselesaikan secara terbuka dan transparan untuk mengantisipasi ketidakpuasan dari keluarga korban.*

Lainnya

Edtior's Picks

Latest Articles