noteline update – MARTAPURA, Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan XXXVI di Kabupaten Banjar yang menghabiskan anggaran Rp15 miliar mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
Hal ini dibenarkan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Ikhwansyah.
Anggaran yang terbilang besar ini menimbulkan pertanyaan publik, terutama mengingat kondisi APBD Kabupaten Banjar yang mengalami defisit.
Ikhwansyah menjelaskan bahwa dari total anggaran Rp15 miliar, Rp7,5 miliar dialokasikan untuk Event Organizer (EO) yang bertanggung jawab atas venue, keamanan, kebersihan, hiburan, transportasi kafilah, akomodasi hotel, dan honorarium bintang tamu.
Akomodasi hotel, misalnya, mendapat alokasi Rp20 juta per kabupaten. Sisanya, Rp7,5 miliar dikelola panitia MTQ untuk honorarium, operasional, hadiah, dan lain-lain.
Hadiah untuk 35 juara pertama mencapai Rp4,4 miliar, termasuk biaya umroh.
Meskipun anggaran besar, Ikhwansyah menegaskan bahwa seluruh dana berasal dari APBD Kabupaten Banjar dan telah disetujui DPRD.
Ikhwansyah juga menambahkan adanya hibah Rp1 miliar dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang khusus digunakan untuk honorarium dewan juri.
Dia membantah adanya penyelewengan dana dan menyatakan bahwa seluruh proses telah sesuai prosedur.
Pendampingan Kejari, menurutnya, bertujuan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, membenarkan adanya pendampingan tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa peran Kejari hanya sebatas memberikan saran dan arahan, bukan menentukan besaran anggaran.
Pendampingan hukum difokuskan pada pengadaan barang dan jasa, memastikan proses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Kejari tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki potensi penyalahgunaan anggaran kecuali jika ada laporan resmi.
Robert juga menjelaskan bahwa pendampingan hukum dari Kejari dapat diberikan kepada instansi pemerintah dengan anggaran berapapun, tidak hanya yang besar.
Meskipun laporan pertanggungjawaban (LPj) MTQ ditargetkan selesai akhir Juli 2025, akses terhadap data rinci pengeluaran masih dibatasi dengan alasan kerahasiaan.*