noteline update- BANJAR, Keputusan Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, mengembalikan Dian Marliana sebagai Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Banjar, menimbulkan kontroversi.
Alih-alih fokus pada sanksi disiplin yang diterima Dian, dugaan intervensi politik justru menjadi sorotan utama.
Dian Marliana sebelumnya telah dijatuhi sanksi disiplin berupa non-job pada 6 September 2024 dan sanksi disiplin lainnya selama enam bulan (Januari-Juli 2025) karena berbagai pelanggaran.
Ironisnya, sanksi yang dijatuhkan Tim Disiplin ASN Pemkab Banjar hanya berupa penurunan pangkat, dari Golongan Ruang IV/c menjadi IV/b, terhitung 21 Juli 2025.
Meskipun demikian, ia tetap menduduki posisi JPT berdasarkan SK Bupati.
Ketika dikonfirmasi, Bupati Saidi Mansyur menyatakan tidak mengetahui adanya unsur politik dalam keputusan tersebut.
Sikapnya yang terkesan menghindar memicu spekulasi.
Lebih lanjut, ia berjanji akan menindak tegas pihak-pihak yang dianggap telah mengganggu ketertiban umum dengan menggembok kantor Dinas Sosial, dan menyerahkan penyelidikan kepada BKPSDM dan Inspektorat.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Agus Maulana, menyatakan mendukung kebijakan Bupati dan menyerahkan proses penegakan sanksi kepada BKPSDM.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui rekomendasi tim pemeriksa disiplin ASN terkait pengembalian Dian Marliana.
Ketidakjelasan sikap Bupati dan Ketua DPRD, serta ringannya sanksi yang dijatuhkan kepada Dian Marliana, menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pemerintahan Kabupaten Banjar.
Kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan setempat pun menjadi taruhannya.
Publik menuntut penjelasan yang lebih transparan dan akuntabel terkait kasus ini.*