noteline update – MARTAPURA, Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang sempat menggemparkan warga Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan Atas, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 16 Juli 2025.
Seorang pria berinisial DI ditemukan tewas mengenaskan di hutan dekat aliran Sungai Kuman, akibat luka parah penganiayaan yang dilakukan oleh dua tersangka, yaitu istri korban sendiri, FT 28 tahun, dan saudara iparnya, PP 34 tahun.
Kedua tersangka yang masing-masing berprofesi sebagai petani/pekebun dan wiraswasta ini, telah diamankan pihak kepolisian.
Mereka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa cemburu dan sakit hati. Peristiwa bermula saat korban, bersama istri, anak, dan rombongan, menuju tempat kerja di hutan.
Korban diduga terlibat pertengkaran dengan istrinya karena cemburu terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki isterinya. Pertengkaran tersebut berujung tragedi di tepi Sungai Kuman.
FT, dipicu kemarahan korban, mengambil sebilah parang dan membacok wajah korban.
PP kemudian ikut menyerang dengan parang dan belati yang dibawanya, hingga korban tersungkur.
FT kembali membacok lengan kiri korban hingga putus, sementara PP menggorok leher korban hingga putus dan membuang kepalanya sekitar 7 meter dari tubuh.
Kedua tersangka mengaku melakukan tindakan keji tersebut karena takut korban “hidup kembali”.
Tim gabungan dari Satreskrim, Satintel, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalsel langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha untuk keperluan visum dan perawatan jenazah.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga bilah senjata tajam berupa, sebilah parang (milik FT), dan dua bilah senjata tajam (parang dan belati) milik PP.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.***