noteline update- BANJARMASIN, Persidangan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR, A. Solhan, dan mantan Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah, memasuki babak baru.
Pada sidang pembacaan pembelaan (pledoi), Rabu (25/6/2025), kedua terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
A. Solhan, dalam kesaksiannya yang terbata-bata, mengakui kesalahannya dan menyampaikan penyesalan mendalam.
Ia menyatakan perbuatannya dilandasi kebodohan, bukan niat jahat untuk memperkaya diri.
Solhan mengaku menerima sejumlah uang dari pelaksana proyek, namun menegaskan dana tersebut digunakan untuk operasional kantor dan kegiatan keagamaan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Ia juga menekankan perannya sebagai tulang punggung keluarga yang harus menanggung beban istri, tiga anak, keponakan, dan saudara perempuannya.
Tim kuasa hukum Solhan, dalam pledoi tertulis, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp309 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kuasa hukum, Maulidin SH MH, menekankan status Solhan sebagai ASN biasa dengan gaji Rp5 juta tanpa penghasilan tambahan.
Sementara itu, Yulianti Erlynah juga menyampaikan penyesalan dan permohonan keringanan hukuman dengan alasan keluarga.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Solhan dengan hukuman 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp16 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Yulianti dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp4 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU, Meyer Simanjuntak, SH, akan memberikan tanggapan tertulis terhadap pledoi terdakwa dalam sidang selanjutnya. Sidang kasus korupsi ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.*