Mantan Karyawan BUMN Kotabaru Tersangka Penggelapan Dana Rp 9,2 Miliar

by admin note line update
7 views

noteline -KOTABARU, Mantan karyawan sebuah bank milik negara (BUMN) di Kotabaru, berinisial MD, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dana kredit senilai Rp 9,225 miliar.

MD tidak bertindak sendiri, ia berkolaborasi dengan seorang calo berinisial SM. Keduanya telah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu 4 Juni 2025, oleh Kepala Kejari Kotabaru, Muhammad Fadlan, didampingi Kasi Pidsus Moh Fikri Nuriana dan Kasi Intelijen Rhaksi Gandhy Arifran.

Dijelaskan, SM berperan mengumpulkan data fiktif 28 calon nasabah, termasuk pemalsuan KTP, KK, data tempat usaha, dan agunan.

SM kemudian menyerahkan berkas permohonan pinjaman kepada MD. MD selanjutnya memproses permohonan tersebut dengan menaikkan nilai pinjaman (markup) di atas harga pasar dan memalsukan dokumen.

SM menerima uang sejumlah Rp 1-3 juta per nasabah, sementara MD mendapat 5 persen dari nilai agunan.

Modus operandi ini berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023. Setelah dilakukan audit oleh BPKP Provinsi Kalsel, ditemukan kerugian negara.

Kejari Kotabaru berhasil mengamankan sisa dana sebesar Rp 1,6 miliar. Uang tersebut, menurut pengakuan tersangka, telah digunakan untuk keperluan pribadi MD dan SM.

Penangkapan MD dibantu oleh Tim Resmob Polres Kotabaru, Polres Tanah Bumbu, Polres Kubu Raya, Pom AI, dan Tim Amsc Kejaksaan Agung.

MD berhasil ditangkap setelah bersembunyi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Saat ini, MD dan SM ditahan dan akan diproses lebih lanjut.*

Lainnya

Edtior's Picks

Latest Articles