Polisi gerebek jaringan narkoba antar provinsi, sita 10,3 Kg sabu senilai Rp6,5 miliar

by admin note line update
7 views

noteline update- BANJARBARU, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkoba antar provinsi dengan barang bukti 10,3 kilogram sabu senilai Rp6,5 miliar.

Tiga tersangka, LN (18 tahun), KS (23 tahun), dan AF (29 tahun), berhasil diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan Selasa 3 Juni 2025.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi intelijen tentang pergerakan mencurigakan dari Pontianak menuju Sulawesi Selatan.

Penyelidikan mengarah ke Kelurahan Syamsudin Noor, Banjarbaru, di mana LN ditangkap dengan barang bukti 2,95 gram sabu.

Pengakuan LN mengungkap keberadaan sabu dalam jumlah lebih besar yang disimpan oleh KS dan AF di sebuah hotel di Banjarmasin.

Petunjuk selanjutnya mengarahkan petugas ke sebuah ladang di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, tempat ditemukannya 10,3 kilogram sabu yang dikubur.

Kapolres menekankan potensi penyelamatan lebih dari 124 ribu jiwa dari ancaman narkoba berkat pengungkapan ini.

Ketiga tersangka, termasuk LN yang masih berusia muda, kini menjalani proses penyidikan intensif.

KS dan AF berasal dari Desa Peramban dan Ketapang, yang diduga menjadi jalur distribusi.

Polisi menduga mereka merupakan bagian dari jaringan pengedaran yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan Fredy Pratama.

Modus distribusi diduga melalui jalur laut untuk menghindari pengawasan udara yang lebih ketat.

Meskipun para tersangka mengaku baru pertama kali terlibat, polisi masih terus mendalami keterangan mereka.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.*

Lainnya

Edtior's Picks

Latest Articles